21 Desember 2016 | Kegiatan Statistik Lainnya
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengamanatkan bahwa setiap informasi publik pada instansi/lembaga, harus dapat diakses secara mudah, murah, dan cepat oleh pengguna informasi (publik). Guna mewujudkan tercapainya keterbukaan informasi publik itu, Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kepulauan Riau melakukan penilaian terhadap instansi/lembaga vertikal dan non-vertikal yang ada di wilayah yurisdiksi Provinsi Kepri secara rutin setiap tahun.
Untuk tahun 2016, KIP Kepri kembali melakukan penilaian dan BPS Provinsi Kepri yang diikuti oleh BPS Kota Tanjungpinang, keluar sebagai peringkat terbaik ke-2 di masing-masing level provinsi dan kabupaten/kota se-Kepri. BPS berhasil meraih “Twin Winners Penghargaan” terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik. Acara penganugerahan yang dilaksanakan di hotel terbaik Tanjungpinang pada 21 Desember 2016, langsung dihadiri dan diterima oleh Kepala BPS Provinsi Kepri, Panusunan Siregar dan perwakilan dari BPS Kota Tanjungpinang, Fajar Maulinda.
Berita Terkait
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Riau
(Statistics of Kepulauan Riau Province)
Jl. Ahmad Yani No. 21 Tanjungpinang 29124
Telp. (0771) 4500155 / 4500150 (PST);Fax. (0771) 4500157 E-mail: bps2100@bps.go.id
Tentang Kami