Kolaborasi Peningkatan Kompetensi - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Kep. Riau

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Provinsi Kepulauan Riau secara online dapat diakses melalui pst.bps.go.id. Silahkan kunjungi kepri.bps.go.id untuk mengunduh publikasi dan layanan live chat melalui whatapps official ; silastik.bps.go.id untuk konsultasi online; bps2100@bps.go.id untuk permintaan data melalui e-mail; dan romantik.web.bps.go.id untuk permintaan rekomendasi statistik.

Apabila ada hal-hal yang ingin dilaporkan terkait suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Riau. Pengaduan dapat disampaikan dengan mengklik: Pengaduan atau Lapor  -   #MENCATATINDONESIA

Telah Rilis Publikasi Provinsi Kepulauan Riau Dalam Angka 2024 dapat di akses disini

Kolaborasi Peningkatan Kompetensi

Kolaborasi Peningkatan Kompetensi

1 September 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya


Webinar Edukasi Perpajakan PPh 21 pada 1 September 2021 merupakan bentuk kolaborasi BPS Provinsi Kepulauan Riau bersama BPS Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini berlangsung secara daring selama kurang lebih tiga jam. Hadir sebagai narasumber Eko Ariyanto, Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Narasumber memberikan materi tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 231/PMK.03/2019, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-02/PJ/2021 dan persiapan Aplikasi e-Bupot PPh21 serta unifikasi yang akan diimplementasikan di bulan September 2021. Peserta webinar terdiri dari seluruh Kasubag Umum dan Pejabat Pengelola Keuangan (PPK, PPSPM dan Bendahara) BPS kabupaten/kota dari kedua provinsi. Kepala BPS Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan kata sambutan sekaligus membuka acara. Penting untuk memiliki persepsi dan pemahaman yang sama tentang cara pemotongan dan pemungutan PPh pasal 21 yang benar bagi pegawai, mitra statistik dan penyedia barang dan jasa. Administrasi Keuangan yang baik akan menghasilkan indikator kinerja yang baik pula. Sehingga tercipta akuntabilitas Laporan Keuangan dalam mempertahankan predikat WTP.
Narasumber mengupas tuntas contoh kasus perpajakan PPh pasal 21 di instansi pemerintah untuk pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama atau bentuk apapun. Subyek penerima penghasilan PPh pasal 21 di instansi pemerintah terdiri dari: pegawai, bukan pegawai (mitra statistik, penyedia barang dan jasa), mantan pegawai dan peserta kegiatan lainnya (perlombaan, rapat, pertemuan, kunjungan kerja, pelatihan).  Dijelaskan juga tentang lapisan tarif Pasal 17 UU PPh untuk penghasilan kena pajak. Berdasarkan PMK 101/PMK.010/2016 penghasilan tidak kena pajak untuk diri wajib pajak sebesar 54 juta per tahun, tambahan 4,5 juta bagi wajib pajak kawin dan tambahan 4,5 juta untuk anggota keluarga maksimal 3 orang. Selain PPh pasal 21, juga dibahas tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh pasal 22, PPh pasal 23 serta pengenaan pajak untuk belanja khusus penanganan pandemi COVID-19. Instansi pemerintah yang melakukan transaksi menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dikecualikan untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh pasal 22 dan PPN.  Tanya jawab dilakukan secara interaktif dari peserta kepada narasumber. Untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta, diadakan pretest dan posttest. Peningkatan kompetensi pejabat pengelola keuangan di lingkungan BPS Provinsi Kepulauan Riau secara berkala akan terus dilakukan guna menambah wawasan dan mengurangi risiko kesalahan dalam administrasi keuangan.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Riau

(Statistics of Kepulauan Riau Province)

Jl. Ahmad Yani No. 21 Tanjungpinang 29124

Telp. (0771) 4500155 / 4500150 (PST);Fax. (0771) 4500157 E-mail: bps2100@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik