Perjanjian Kinerja T.A. 2015 - Badan Pusat Statistik Provinsi Kep. Riau

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Provinsi Kepulauan Riau secara online dapat diakses melalui pst.bps.go.id. Silahkan kunjungi kepri.bps.go.id untuk mengunduh publikasi dan layanan live chat melalui whatapps official ; silastik.bps.go.id untuk konsultasi online; bps2100@bps.go.id untuk permintaan data melalui e-mail; dan romantik.web.bps.go.id untuk permintaan rekomendasi statistik.

Apabila ada hal-hal yang ingin dilaporkan terkait suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Riau. Pengaduan dapat disampaikan dengan mengklik: Pengaduan atau Lapor  -   #MENCATATINDONESIA

Telah Rilis Publikasi Provinsi Kepulauan Riau Dalam Angka 2024 dapat di akses disini

Perjanjian Kinerja T.A. 2015

Nomor Katalog : 1202072.21
Nomor Publikasi : -
ISSN/ISBN : -
Frekuensi Terbit : Tahunan
Tanggal Rilis : 20 April 2015
Bahasa : Indonesia
Ukuran File : 0.31 MB

Abstraksi

Dokumen Perjanjian Kinerja wajib disusun oleh satker BPS Provinsi. Tujuan disusunnya dokumen PK untuk:a. menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur;b.sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran unit kerja dan satuan kerja;c.sebagai wujud komitmen antara pejabat dengan atasan langsungnya.Penyusunan Dokumen PK harus memperhatikan:a.kontrak kinerja antara pejabat dengan atasan langsungnya;b.dokumen perencanaan jangka menengah;c.dokumen perencanaan kinerja tahunan;d.dokumen penganggaran dan atau pelaksanaan anggaran.Badan Pusat Statistik Provinsi menyusun perjanjian kinerja setelah menerima dokumen pelaksanaan anggaran dan ditandatangani oleh Sekretaris Utama dan Kepala BPS Provinsi. Kepala BPS Provinsi menyampaikan dokumen perjanjian kinerja kepada Sekretaris Utama melalui Biro Bina Program selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berjalan.Setiap triwulan BPS Provinsi melakukan pengukuran terhadap kinerja yang ditetapkan dalam dokumen perjanjian kinerja. Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dan realisasi kinerja.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Riau

(Statistics of Kepulauan Riau Province)

Jl. Ahmad Yani No. 21 Tanjungpinang 29124

Telp. (0771) 4500155 / 4500150 (PST);Fax. (0771) 4500157 E-mail: bps2100@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik