Persentase Rumah Tangga yang Memiliki Akses Terhadap Layanan Sumber Air Minum Layak
Keterangan Data :
Konsep dan Definisi
Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum (Permenkes No. 492/Menkes/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum). Air minum yang layak adalah air minum yang terlindung meliputi air ledeng (keran), keran umum, hydrant umum, terminal air, penampungan air hujan (PAH) atau mata air dan sumur terlindung, sumur bor atau sumur pompa, yang jaraknya minimal 10 m dari pembuangan kotoran, penampungan limbah dan pembuangan sampah. Tidak termasuk air kemasan, air dari penjual keliling, air yang dijual melalui tanki, air sumur dan mata air tidak terlindung.
Metode Perhitungan
Jumlah rumah tangga dengan akses terhadap sumber air minum berkualitas (layak) pada waktu tertentu dibagi dengan jumlah rumah tangga seluruhnya pada periode yang sama dinyatakan dalam satuan persen (%).
Manfaat
Memantau rumah tangga terhadap sumber air minum layak berdasarkan asumsi bahwa sumber air berkualitas menyediakan air yang aman untuk diminum bagi masyarakat. Air yang tidak layak adalah penyebab langsung berbagai sumber penyakit. Untuk akses terhadap air minum yang aman membutuhkan pemeriksaan biologis, fisika, kimia. Indonesia akan mengarah ke akses air minum yang aman secara bertahap sampai dengan akhir tahun 2030
Sumber dan Cara Pengumpulan Data
BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor.
Disagregasi
1.Wilayah administrasi: nasional, provinsi, kabupaten/ kota 2.Daerah tempat tinggal: perkotaan dan perdesaan 3. Jenis kelamin kepala rumah tangga
Frekuensi Waktu Pengumpulan Data
Tahunan.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Riau
(Statistics of Kepulauan Riau Province)
Jl. Ahmad Yani No. 21 Tanjungpinang 29124
Telp. (0771) 4500155 / 4500150 (PST);Fax. (0771) 4500157 E-mail: bps2100@bps.go.id