Pertambangan | Pertambangan adalah suatu kegiatan yang meliputi pengambilan dan persiapan untuk pengolahan
lanjutan dari benda padat, benda cair, dan gas. Pertambangan dapat dilakukan di atas permukaan
bumi (tambang terbuka) maupun di bawah tanah (tambang dalam) termasuk penggalian, pengerukan,
dan penyedotan dengan tujuan mengambil benda padat, cair atau gas yang ada di dalamnya. Hasil
kegiatan ini antara lain, minyak dan gas bumi, batubara, pasir besi, bijih timah, bijih nikel, bijih bauksit, bijih tembaga, bijih emas dan perak, dan bijih mangan. |
Perusahaan
| Perusahaan adalah suatu badan yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang/jasa, terletak di suatu bangunan fisik pada lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya, serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas resiko usaha. Badan usaha perusahaan konstruksi dapat berbentuk PT, CV, Firma, PT (Persero), Perusahaan Umum atau Perusahaan Jawatan.
|
Perusahaan atau Usaha Industri
| Perusahaan atau Usaha Industri adalah suatu unit (kesatuan) usaha yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang atau jasa terletak pada suatu bangunan atau lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya serta ada seorang atau lebih yang bertangggung jawab atas usaha tersebut.
|
Perusahaan Daerah | Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh modalnya milik Pemerintah
Daerah, baik berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan maupun dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD). |
Perusahaan Industri Pengolahan | Perusahaan Industri Pengolahan dibagi dalam 4 golongan yaitu :
Industri Besar (banyaknya tenaga kerja 100 orang atau lebih); Industri Sedang (banyaknya tenaga kerja 20-99 orang); Industri Kecil (banyaknya tenaga kerja 5-19 orang); Industri Rumah Tangga (banyaknya tenaga kerja 1-4 orang).
|
Perusahaan Negara | Perusahaan Negara adalah perusahaan yang modalnya sebagian atau seluruhnya merupakan
kekayaan negara yang dipisahkan maupun dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara (APBN).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969 Perusahaan Negara terdiri dari Perusahaan
Jawatan (Departemental Agency), Perusahaan Umum (Public Enterprises), dan Perusahaan
Perseroan (Public Company).
- Perusahaan Jawatan (Departemental Enterprise)
Perusahaan Jawatan adalah perusahaan yang seluruh modalnya termasuk bagian dari
anggaran belanja yang menjadi hak dari suatu departemen;
- Perusahaan Umum (Public Enterprise)
Perusahaan Umum adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki negara dan dananya
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;
- Perusahaan Perseroan (Public Company)
Perusahaan Perseroan adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan.
|
Perusahaan Non Pelayaran | Perusahaan non pelayaran adalah perusahaan yang melakukan kegiatan angkutan laut dengan kapal
laut untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Misalnya, kapal kayu oleh perusahaan Hak Pengusahaan
Hutan (HPH), kapal curah untuk mengangkut tepung terigu, garam, semen, atau pupuk. |
Perusahaan Pelayaran | Perusahaan pelayaran adalah perusahaan yang melakukan kegiatan angkutan laut dengan kapal laut untuk memenuhi kepentingan umum. |
Perusahaan/Usaha | Perusahaan/usaha adalah suatu badan yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan
barang/jasa, terletak di suatu bangunan fisik pada lokasi tertentu, dan mempunyai catatan
administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya, serta ada seorang atau lebih yang
bertanggung jawab atas resiko usaha. Bentuk badan usaha perusahan konstruksi dapat berbentuk
PT/NV, CV, Firma, PT (Persero), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Jawatan (Perjan),
Perusahaan Daerah, Koperasi, dan perorangan. |
Peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan | Peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah karyawan atau pekerja mandiri yang mengikuti
program dana pensiun. |