Jalan Kelas III B | Jalan kelas III B adalah jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan
dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000
milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton. |
Jalan Kelas III A | "Jalan kelas III A adalah jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton." |
Jalan Kelas II | Jalan kelas II adalah jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan
ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan
muatan sumbu terberat yang diizinkan 10 ton. |
Jalan Kelas I | Jalan kelas I adalah jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan
ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan
muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton. |
Jalan | Jalan adalah jalan dalam bentuk apapun yang terbuka untuk lalu lintas umum.
Untuk keperluan pengaturan penggunaan dan pemenuhan kebutuhan angkutan, jalan dibagi dalam
beberapa kelas. Pembagian jalan tersebut didasarkan pada kebutuhan transportasi, pemilihan jenis
angkutan secara tepat dengan mempertimbangkan keunggulan karakteristik masing-masing jenis
angkutan, perkembangan teknologi kendaraan bermotor, muatan sumbu terberat kendaraan bermotor
serta konstruksi jalan. |
Jadwal Penerbangan | Jadwal Penerbangan adalah penerbangan yang dilakukan secara teratur dengan rute dan jadwal yang tetap. |
Iuran untuk Dana Pensiun Asuransi Kecelakaan, Asuransi Jiwa, Tabungan Hari Tua dan
Lain-lain yang Sejenis | Iuran untuk Dana Pensiun Asuransi Kecelakaan, Asuransi Jiwa, Tabungan Hari Tua adalah iuran yang direncanakan oleh majikan untuk keperluan bantuan pensiun, bantuan keluarga,
asuransi kecelakaan dan kesehatan, asuransi jiwa, dan bantuan yang sejenis yang memberikan
keuntungan bagi pegawai/karyawan. |
Iuran Untuk Dana Jaminan Sosial | Iuran untuk dana jaminan sosial adalah sumbangan yang disediakan pemerintah untuk pegawainya baik pegawai sipil maupun pegawai militer |
Iuran Peserta | Iuran peserta adalah iuran yang berasal dari para peserta dana pensiun yang besarnya tidak boleh
melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
Inflasi Volatile Goods | Inflasi Volatile Goods adalah inflasi barang/jasa yang perkembangan harganya sangat bergejolak. Berdasarkan tahun 2002, inflasi volatile goods masih didominasi bahan makanan, sehingga sering disebut juga sebagai volatile foods. |