
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengamanatkan bahwa setiap informasi
publik pada instansi/lembaga, harus dapat diakses secara mudah, murah, dan
cepat oleh pengguna informasi (publik). Guna mewujudkan tercapainya keterbukaan
informasi publik itu, Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kepulauan Riau
melakukan penilaian terhadap instansi/lembaga vertikal dan non-vertikal yang
ada di wilayah yurisdiksi Provinsi Kepri secara rutin setiap tahun.
Untuk tahun 2016, KIP Kepri kembali melakukan penilaian dan BPS Provinsi
Kepri yang diikuti oleh BPS Kota Tanjungpinang, keluar sebagai peringkat
terbaik ke-2 di masing-masing level provinsi dan kabupaten/kota se-Kepri. BPS
berhasil meraih “Twin Winners
Penghargaan” terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik. Acara
penganugerahan yang dilaksanakan di hotel terbaik Tanjungpinang pada 21
Desember 2016, langsung dihadiri dan diterima oleh Kepala BPS Provinsi Kepri,
Panusunan Siregar dan perwakilan dari BPS Kota Tanjungpinang, Fajar Maulinda.
Penghargaan tersebut merupakan bukti keseriusan
BPS Provinsi Kepri dan BPS Kota Tanjungpinang dalam memberikan pelayanan
informasi statistik kepada publik secara terbuka dan transparan. “Pemeringkatan
dan penghargaan itu adlaah hasil ikutan dari apa yang menjadi tujuan utama kita
BPS, yaitu memberikan informasi kepada publik seluas-luasnya dan sebermanfaat
mungkin. Oleh karena itu, sebagai insan BPS, bekerjalah untuk mengejar
kebanggan (pride) dan bukan untuk
sesuap nasi, karena urusan perut sudah “given”
sesuai ketentuan penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN).” Demikian ditekankan
Panusunan Siregar saat dimintai pendapatnya tentang penghargaan yang baru saja
diterimanya. (Nur Ihklas-Kasi DLS Kepri)