Perjanjian Kinerja T.A. 2015
Nomor Katalog : 1202072.21
Nomor Publikasi : -
ISSN / ISBN : -
Tanggal Rilis : 2015-04-20
Ukuran File : 0.31 MB
Abstraksi
Dokumen Perjanjian Kinerja wajib disusun oleh satker BPS Provinsi. Tujuan disusunnya dokumen PK untuk:a. menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur;b.sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran unit kerja dan satuan kerja;c.sebagai wujud komitmen antara pejabat dengan atasan langsungnya.Penyusunan Dokumen PK harus memperhatikan:a.kontrak kinerja antara pejabat dengan atasan langsungnya;b.dokumen perencanaan jangka menengah;c.dokumen perencanaan kinerja tahunan;d.dokumen penganggaran dan atau pelaksanaan anggaran.Badan Pusat Statistik Provinsi menyusun perjanjian kinerja setelah menerima dokumen pelaksanaan anggaran dan ditandatangani oleh Sekretaris Utama dan Kepala BPS Provinsi. Kepala BPS Provinsi menyampaikan dokumen perjanjian kinerja kepada Sekretaris Utama melalui Biro Bina Program selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berjalan.Setiap triwulan BPS Provinsi melakukan pengukuran terhadap kinerja yang ditetapkan dalam dokumen perjanjian kinerja. Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dan realisasi kinerja.