Satu Data Indonesia Provinsi Kepulauan Riau - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Kep. Riau

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Provinsi Kepulauan Riau secara online dapat diakses melalui pst.bps.go.id. Silahkan kunjungi kepri.bps.go.id untuk mengunduh publikasi dan layanan live chat melalui whatapps official ; silastik.bps.go.id untuk konsultasi online; bps2100@bps.go.id untuk permintaan data melalui e-mail; dan romantik.web.bps.go.id untuk permintaan rekomendasi statistik.

Apabila ada hal-hal yang ingin dilaporkan terkait suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Riau. Pengaduan dapat disampaikan dengan mengklik: Pengaduan atau Lapor  -   #MENCATATINDONESIA

Telah Rilis Publikasi Provinsi Kepulauan Riau Dalam Angka 2024 dapat di akses disini

Satu Data Indonesia Provinsi Kepulauan Riau

Satu Data Indonesia Provinsi Kepulauan Riau

13 November 2019 | Kegiatan Statistik


Tanjungpinang - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) peningkatan peran dan fungsi institusi statistik dalam Satu Data Indonesia (SDI) di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (13/11/2019). Acara yang dihadiri oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten/Kota, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten/Kota dan Badan pusat Statistik (BPS) Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi statistik dalam SDI sehingga masing-masing institusi dapat mengerti dan memahami posisinya dalam mendukung Satu Data Indonesia serta meningkatnya pemahaman tentang pengelolaan data dan informasi statistik. "Ketersediaan data yang akurat memberikan dasar dan arahan dalam merumuskan kegiatan dan program pembangunan," ujar Zulkipli, Kepala BPS Provinsi Kepulauan Riau pada pembukaan Rakor. Lebih lanjut ia menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam penyediaan data dan informasi yg akurat, yaitu kurangnya pemahaman bahwa data itu penting, mekanisme koordinasi antar lembaga terkait belum jelas, data-data yang tidak konsisten dan pengelolaan data yang kurang jelas. "Peraturan presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia diterbitkan dalam upaya Pemerintah melakukan pembenahan tata kelola data,"ujarnya. Kebijakan itu bertujuan untuk menghilangkan ego sektoral yang terpisah-pisah dan semua pihak harus terlibat dalam penyediaan data dan informasi yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggung jawabkan serta mudah diakses. Rekomendasi tindaklanjut atas kegiatan ini adalah mengaktifkan kembali Forum Satu Data di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Riau

(Statistics of Kepulauan Riau Province)

Jl. Ahmad Yani No. 21 Tanjungpinang 29124

Telp. (0771) 4500155 / 4500150 (PST);Fax. (0771) 4500157 E-mail: bps2100@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik