2 Desember 2019 | Kegiatan Statistik Lainnya
Tanjungpinang-Visitasi penilaian
penerapan kebijakan keterbukaan informasi publik (KIP) BPS Provinsi Kepulauan
Riau oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau dilaksanakan pada Senin, 2
Desember 2019, bertempat di Ruang Rapat lantai 2 dan dibuka oleh Kepala BPS
Provinsi Kepulauan Riau.
Implementasi keterbukaan
informasi publik merupakan salah satu aspek pada penataan tata laksana
pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi, Wilayah
Birokrasi Bersih Melayani (WBK WBBM). "Pada era sekarang ini, data dan
informasi tidak lagi ada yang ditutupi dan disimpan saja, paradigmanya sudah
mulai berubah, semakin banyak data dan informasi digunakan oleh masyarakat
luas, semakin banyak manfaat yang disampaikan menunjukkan semakin berguna apa
yang kita kerjakan. Keterbukaan Informasi publik juga menunjang pelaksanaan
tata kelola data pemerintahan pada Satu Data Indonesia dimana salah satu
prinsipnya adalah data yang dihasilkan harus memenuhi kaidah interoperabilitas
data (data yang dapat dibagipakaikan oleh berbagai pihak)." ujar Zulkipli,
mengawali pada kata sambutannya. Setelah sebelumnya BPS Provinsi Kepulauan Riau
mengisi kuesioner penilaian mandiri KIP, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan
Riau kali ini melakukan konfirmasi dengan mengajukan beberapa pertanyaan. Hal-
hal yang ditanyakan antara lain bagaimana penyampaian informasi yang terkait
dengan hak-hak masyarakat, tata cara mendapatkan informasi, uji konsekuensi
atas data dan informasi yang dikecualikan, struktur organisasi PPID selaku
pemangku kebijakan KIP, dan pola koordinasi PPID di lingkungan BPS Provinsi
Kepulauan Riau. Endra Mayendra selaku ketua tim
menyampaikan, "Ini bukan lah hal yang baru bagi BPS Provinsi
Kepulauan Riau, oleh karena itu kami disini hanya akan melakukan konfirmasi
terhadap beberapa hal". Respon rate pengisian kuesioner penilaian mandiri
tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya, kurang lebih 65% Badan Publik
bersedia mengisi. Semakin banyaknya respon, penilaian KIP diharapkan menjadi
lebih kompetitif. Salah satu anggota tim Penilai mengatakan, Badan Publik lain
merasa cukup berat untuk menandingi KIP BPS. Pelayanan Statistik Terpadu (PST)
yang terletak di lantai satu juga tak luput disambangi oleh tim penilai setelah
sesi tanya jawab berakhir. Kunjungan diakhiri dengan sesi foto bersama di ruang
lobi.
Bagaimana posisi BPS Provinsi
Kepulauan Riau pada penilaian KIP tahun 2019 ini? Semoga pencapaiannya sebagai
Badan Publik terinformatif kategori Badan Publik Vertikal dapat dipertahankan.
Berita Terkait
Kepri : Twin Winners Keterbukaan Informasi
BPS Kepri Raih Peringkat Pertama Perhargaan Komisi Informasi Publik Kepri 2017
Forum Konsultasi Publik Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Workshop Pelayanan Publik: Strategi Komunikasi untuk Pelayanan Publik yang Efektif
Pelaksanaan Konsultasi Publik RKPD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024
Penghargaan BPS Provinsi Kepulauan Riau Sebagai Badan Publik Informatif
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Riau
(Statistics of Kepulauan Riau Province)
Jl. Ahmad Yani No. 21 Tanjungpinang 29124
Telp. (0771) 4500155 / 4500150 (PST);Fax. (0771) 4500157 E-mail: bps2100@bps.go.id
Tentang Kami