Keterbukaan Informasi Publik 2019 - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Kep. Riau

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Provinsi Kepulauan Riau secara online dapat diakses melalui pst.bps.go.id. Silahkan kunjungi kepri.bps.go.id untuk mengunduh publikasi dan layanan live chat melalui whatapps official ; silastik.bps.go.id untuk konsultasi online; bps2100@bps.go.id untuk permintaan data melalui e-mail; dan romantik.web.bps.go.id untuk permintaan rekomendasi statistik.

Apabila ada hal-hal yang ingin dilaporkan terkait suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Riau. Pengaduan dapat disampaikan dengan mengklik: Pengaduan atau Lapor  -   #MENCATATINDONESIA

Telah Rilis Publikasi Provinsi Kepulauan Riau Dalam Angka 2024 dapat di akses disini

Keterbukaan Informasi Publik 2019

Keterbukaan Informasi Publik 2019

2 Desember 2019 | Kegiatan Statistik Lainnya


Tanjungpinang-Visitasi penilaian penerapan kebijakan keterbukaan informasi publik (KIP) BPS Provinsi Kepulauan Riau oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau dilaksanakan pada Senin, 2 Desember 2019, bertempat di Ruang Rapat lantai 2 dan dibuka oleh Kepala BPS Provinsi Kepulauan Riau.

Implementasi keterbukaan informasi publik merupakan salah satu aspek pada penataan tata laksana pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK WBBM). "Pada era sekarang ini, data dan informasi tidak lagi ada yang ditutupi dan disimpan saja, paradigmanya sudah mulai berubah, semakin banyak data dan informasi digunakan oleh masyarakat luas, semakin banyak manfaat yang disampaikan menunjukkan semakin berguna apa yang kita kerjakan. Keterbukaan Informasi publik juga menunjang pelaksanaan tata kelola data pemerintahan pada Satu Data Indonesia dimana salah satu prinsipnya adalah data yang dihasilkan harus memenuhi kaidah interoperabilitas data (data yang dapat dibagipakaikan oleh berbagai pihak)." ujar Zulkipli, mengawali pada kata sambutannya. Setelah sebelumnya BPS Provinsi Kepulauan Riau mengisi kuesioner penilaian mandiri KIP, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau kali ini melakukan konfirmasi dengan mengajukan beberapa pertanyaan. Hal- hal yang ditanyakan antara lain bagaimana penyampaian informasi yang terkait dengan hak-hak masyarakat, tata cara mendapatkan informasi, uji konsekuensi atas data dan informasi yang dikecualikan, struktur organisasi PPID selaku pemangku kebijakan KIP, dan pola koordinasi PPID di lingkungan BPS Provinsi Kepulauan Riau. Endra Mayendra selaku ketua tim  menyampaikan, "Ini bukan lah hal yang baru bagi BPS Provinsi Kepulauan Riau, oleh karena itu kami disini hanya akan melakukan konfirmasi terhadap beberapa hal". Respon rate pengisian kuesioner penilaian mandiri tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya, kurang lebih 65% Badan Publik bersedia mengisi. Semakin banyaknya respon, penilaian KIP diharapkan menjadi lebih kompetitif. Salah satu anggota tim Penilai mengatakan, Badan Publik lain merasa cukup berat untuk menandingi KIP BPS. Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang terletak di lantai satu juga tak luput disambangi oleh tim penilai setelah sesi tanya jawab berakhir. Kunjungan diakhiri dengan sesi foto bersama di ruang lobi.

Bagaimana posisi BPS Provinsi Kepulauan Riau pada penilaian KIP tahun 2019 ini? Semoga pencapaiannya sebagai Badan Publik terinformatif kategori Badan Publik Vertikal dapat dipertahankan.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Riau

(Statistics of Kepulauan Riau Province)

Jl. Ahmad Yani No. 21 Tanjungpinang 29124

Telp. (0771) 4500155 / 4500150 (PST);Fax. (0771) 4500157 E-mail: bps2100@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik